Komisi Pemberantasan Korupsi Masih Menyelediki Dugaan Bagi-bagi Proyek Dalam Kasus Gratifikasi Lampung Utara

JakartaKPK telah memeriksa sebanyak 8 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara (Lampura). KPK mengkonfirmasi para saksi soal adanya dugaan pembagian paket proyek pekerjaan serta pemberian uang terkait proyek tersebut.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan pembagian paket proyek pekerjaan dan adanya pemberian sejumlah charge berupa uang atas pelaksanaan paket proyek dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).

Saksi tersebut merupakan ASN yang di antaranya Yulizar Anhar, Ferly Syahputra Djamal, Juliansyah Imron dan Sairul Hanibal. Saksi selanjutnya, yakni ASN di Dinas PUPR Kabupaten Lampura, wiraswasta, Denny Marian S dan Beny Saputra Hasan Basri.

Para saksi tersebut diperiksa Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Sementara ada satu saksi yang tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan berikutnya, yakni pihak swasta, Ferdi AR.

"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," katanya.

Diketahui, KPK memang sedang mengusut kasus baru di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terkait dugaan gratifikasi. Hingga kini KPK masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti.

"KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (6/5).

Ali belum bisa menyampaikan secara detail terkait perkara ini. KPK masih mengumpulkan bukti dengan memeriksa berbagai saksi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketum PDIP Megawati Mengumpulkan DPC PDIP untuk Raih 20 Persen Pada Pemilu 2019

Partai PPP Minta Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Harus yang Berpengalaman di Infrastruktur

Ketua Umum Partai Gerindra Probowo Subianto Mengatakan Kepada Presiden Jokowi Untuk Dihiraukan Suara-suara yang Memperkeruh Keadaan